📚 PPDB & layanan DISDIK talag araya GRATIS, tidak dipungut biaya. Wujudkan pendidikan berkualitas!
Jl. Pendidikan No. 1, talag araya (0298) 780825 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISDIK talag araya talag araya, struktur sistematis untuk pelayanan pendidikan yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISDIK talag araya

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pendidikan di talag araya.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan peningkatan mutu sekolah di talag araya.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISDIK talag araya.

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, penilik PAUD/PNF, dan pamong belajar DISDIK talag araya.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan pendidikan di talag araya.

01

Bidang PAUD & Pendidikan Nonformal

Pembinaan PAUD, TK, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan masyarakat di talag araya.

02

Bidang Pembinaan SD

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah dasar (SD) di talag araya.

03

Bidang Pembinaan SMP

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah menengah pertama (SMP) di talag araya.

04

Bidang GTK

Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta pengelolaan SDM pendidikan.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, BOS, gaji, dan administrasi keuangan DISDIK talag araya.

06

Sub Bagian Perencanaan & Data

Penyusunan rencana, pengelolaan Dapodik, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISDIK talag araya dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: PAUD & Pendidikan Nonformal, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, serta Guru & Tenaga Kependidikan (GTK).

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Data. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan pendidikan di talag araya berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISDIK talag araya berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota talag araya, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.